JAKARTA, Politikarakyat — Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ir. H. La Tinro La Tunrung, mendorong penguatan perlindungan terhadap masyarakat adat melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Hal tersebut disampaikan La Tinro dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU Masyarakat Adat. Ia menilai perlindungan terhadap masyarakat adat perlu diwujudkan melalui regulasi yang memberikan kepastian hak, sekaligus mencegah terjadinya konflik antara masyarakat adat, pemerintah, dan investor.
Menurut La Tinro, masyarakat adat selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait kejelasan batas wilayah adat dan pengakuan atas wilayah yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan keberadaan serta batas-batas wilayah adat dapat diketahui secara jelas. Dengan demikian, kebijakan pemerintah daerah maupun pemberian izin kepada pihak lain tidak menimbulkan persoalan baru karena wilayah tersebut masih menjadi bagian dari kawasan masyarakat adat.
“Tidak pernah ada informasi bahwa misalnya adat ini kampungnya di mana, masyarakat adatnya di mana, dan batas-batasnya sampai di mana,” ujar La Tinro dalam rapat tersebut.
Karena itu, ia mendorong adanya pendataan dan informasi yang jelas mengenai masyarakat adat, termasuk luas wilayah serta batas kawasan yang mereka tempati. Menurutnya, informasi tersebut penting bagi pemerintah daerah sebagai dasar dalam mengambil kebijakan.
La Tinro juga menyoroti potensi konflik ketika kegiatan investasi masuk ke wilayah yang masih memiliki keterkaitan dengan masyarakat adat. Ia mengatakan investasi pada prinsipnya dapat berjalan, tetapi harus memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat adat.
Menurut dia, jangan sampai investor merasa memiliki kekuatan lebih besar karena memiliki modal sehingga dapat bertindak tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
“Investor pada umumnya merasa bahwa dia lebih hebat, lebih punya uang dan lain-lain, bisa melakukan apa-apa saja sesuai dengan keinginan dan aturan-aturan itu,” katanya.
Dalam pandangannya, hubungan antara masyarakat adat dan investor seharusnya dibangun melalui komunikasi serta kerja sama yang baik. Pendekatan tersebut dinilai dapat mencegah konflik sekaligus membuka ruang agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.
Selain persoalan investasi, La Tinro menekankan pentingnya mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat adat ketika memperjuangkan atau mempertahankan wilayah dan hak mereka.
Ia berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan nyata, bukan hanya secara normatif. Perlindungan tersebut perlu mencakup pengakuan masyarakat adat, kejelasan wilayah, mekanisme penyelesaian konflik, serta hubungan dengan pemerintah dan pihak investor.
“Bukan hanya bagaimana menghindari kriminalisasi, bukan hanya pertemuan antara investor dengan masyarakat adat. Di sisi lain, elemen masyarakat juga perlu mengetahui area sebenarnya,” ujar La Tinro.
La Tinro menilai kejelasan aturan akan menjadi salah satu kunci untuk menciptakan kepastian bagi seluruh pihak. Masyarakat adat mendapatkan perlindungan atas haknya, pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam mengambil kebijakan, sementara investor memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ia berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, regulasi yang kuat diperlukan agar keberadaan masyarakat adat tidak terpinggirkan dalam proses pembangunan, sekaligus memastikan pembangunan dan investasi tetap berlangsung dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.


Komentar