Politik
Beranda / Politik / La Tinro La Tunrung Dorong Adanya Prapelelangan untuk Cegah Sengketa Aset Hasil Lelang

La Tinro La Tunrung Dorong Adanya Prapelelangan untuk Cegah Sengketa Aset Hasil Lelang

Politikarakyat, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ir. H. La Tinro La Tunrung, menyoroti potensi sengketa yang muncul dalam proses pelelangan aset, khususnya aset perbankan. Ia mendorong adanya mekanisme prap‌elelangan sebelum suatu aset resmi dilelang untuk mencegah konflik antara pemenang lelang dan pemilik atau penghuni aset.

Hal tersebut disampaikan La Tinro La Tunrung dalam rapat Badan Legislasi DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan. Dalam forum tersebut, ia menceritakan pengalaman terkait pembelian rumah melalui proses lelang perbankan yang kemudian berujung pada sengketa hukum.

La Tinro menjelaskan, sebelum mengikuti proses lelang, dirinya sempat mendatangi pihak perbankan untuk mengetahui siapa pemilik aset yang akan dilelang. Tujuannya, kata dia, agar dapat dilakukan komunikasi dan mediasi terlebih dahulu.

“Lelang itu kan dilakukan oleh perbankan. Saya ke perbankan menanyakan bahwa siapa pemiliknya, saya ingin sekali untuk bertemu dengan pemilik supaya dalam tanda proses mediasi, supaya bisa dimediasi dengan baik.”
Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan karena pihak perbankan menyampaikan bahwa aset tersebut telah memasuki pengumuman lelang untuk kedua kalinya.

“Tetapi pada saat itu perbankan mengatakan bahwa ini sudah pengumuman yang kedua kali dan sudah sulit untuk dilakukan mediasi oleh perbankan. Maka lelang tersebut dilaksanakan dan kebetulan kami sebagai pemenang.”

Bantah Statement Ketum Projo Budiarie, Kawendra : Analogi Patahan sejarah Itu Ahistoris

Persoalan kemudian muncul setelah La Tinro dan pihaknya dinyatakan sebagai pemenang lelang. Ketika hendak menguasai aset tersebut, penghuni atau pemilik sebelumnya disebut tidak bersedia meninggalkan rumah tersebut.

“Ternyata, sewaktu kami ingin menguasai rumah itu, yang pemilik tidak mau keluar dari rumah, tetap mempertahankan dan bahkan melaporkan kami ke polisi. Katanya penyerobotan.”

Menurutnya, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum yang panjang, mulai dari kepolisian hingga pengadilan. Setelah melalui proses hukum, akhirnya dilakukan eksekusi terhadap aset tersebut.

“Proses yang begitu panjang dari polisi dan masuk ke pengadilan, akhirnya dari pengadilan dilakukanlah eksekusi.”

La Tinro menambahkan, setelah eksekusi pun masih terdapat perselisihan terkait proses penyitaan. Namun, persoalan tersebut pada akhirnya dapat diselesaikan setelah melalui proses yang panjang.

Legislator Gerindra Rocky Candra Salurkan Rp300 Juta untuk Pembangunan SD Plus Muhammadiyah Sungai Penuh

Berangkat dari pengalaman tersebut, La Tinro mempertanyakan kemungkinan dimasukkannya mekanisme prap‌elelangan dalam RUU Perlelangan. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi tahapan penting untuk memastikan persoalan antara pemilik aset, pihak perbankan, dan calon pembeli dapat diselesaikan sebelum lelang dilaksanakan.

“Yang ingin kami usulkan atau pertanyakan, apakah ada kemungkinan itu dilakukan sebelum pelelangan terjadi ada yang disebut ‘praperelangan’?”

Ia menjelaskan, prap‌elelangan yang dimaksud dapat menjadi ruang untuk menyelesaikan kewajiban atau persoalan yang melekat pada aset sebelum masuk ke tahap pelelangan.

“Artinya apa? Ada kewajiban-kewajiban yang akan melelang ini untuk juga misalnya mengikat.”

Selain mekanisme prap‌elelangan, La Tinro juga menilai pentingnya penyediaan sistem informasi yang terintegrasi secara nasional. Ia mengapresiasi gagasan mengenai portal web yang dapat menjadi sumber informasi utama mengenai aset yang akan dilelang.

Esthon Foenay Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah Tangani Gempa Flores, Dorong Pemulihan Berkelanjutan

“Tadi bagus sekali disampaikan oleh Pak Akti bagaimana kalau ada portal web sebagai sumber satu sumber secara nasional.”
Menurut La Tinro, transparansi informasi sebelum pelelangan dapat membantu calon peserta lelang memahami kondisi aset sekaligus mengurangi potensi sengketa setelah lelang selesai.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyelesaian sebelum lelang sebenarnya sudah beberapa kali terjadi melalui proses mediasi antara perbankan, pemilik aset, dan pihak yang berminat membeli aset.

“Artinya ini sebelum pelelangan terjadi, apakah dimungkinkan aturan melakukan praperelangan? Karena banyak juga yang berhasil, baik dari saya atau teman-teman, tanpa melalui perelangan, dimediasi oleh perbankan dan terjadi kesesuaian antara yang akan terlelang dan kami sebagai pemohon untuk praperelangan itu.”

La Tinro menilai pengalaman tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi perlelangan agar proses lelang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan penjualan aset, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ia pun meminta pandangan mengenai kemungkinan menjadikan prap‌elelangan sebagai kewajiban sebelum pelelangan dalam RUU Perlelangan.

“Ini banyak terjadi dan berhasil tanpa melalui perelangan. Dan pertanyaan saya, apakah menurut Bapak di dalam rencana undang-undang ini, perelangan ini ada satu kewajiban praperelangan sebelum melakukan pelelangan? Terima kasih, Pak Pimpinan.”

Usulan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perlelangan, terutama berkaitan dengan upaya memperkuat transparansi, kepastian hukum, serta mencegah sengketa setelah aset resmi dilelang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement
Politikarakyat.id