SERANG, Politikarakyat – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten dalam rangka menyerap masukan daerah terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2027.
Kunjungan kerja tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 September 2026, di Kantor Gubernur Provinsi Banten, Kota Serang. Pertemuan dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Banten, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta civitas akademika dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, dan Universitas Pelita Harapan.
Anggota Baleg DPR RI, La Tinro La Tunrung, menilai kunjungan kerja ke daerah menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Prolegnas. Menurutnya, pembentukan undang-undang tidak cukup hanya melihat kebutuhan di tingkat pusat, tetapi juga harus mempertimbangkan persoalan dan perkembangan yang dihadapi masyarakat di daerah.
“Masukan dari daerah penting untuk memastikan rancangan undang-undang yang masuk dalam prioritas legislasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan yang ada di lapangan,” ujar La Tinro.
Ia mengatakan, pemerintah daerah memiliki pengalaman langsung dalam menjalankan berbagai kebijakan dan regulasi. Karena itu, masukan dari gubernur, Forkopimda, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah legislasi nasional.
Selain pemerintah daerah dan Forkopimda, keterlibatan perguruan tinggi dalam agenda tersebut juga dinilai penting. La Tinro menyebut kalangan akademisi memiliki perspektif keilmuan yang dapat memperkaya proses penyusunan regulasi.
Menurutnya, pembentukan undang-undang membutuhkan kajian yang komprehensif agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan kajian dan perspektif akademik. Kita ingin proses legislasi berjalan dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, maupun kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
La Tinro menambahkan, penyusunan Prolegnas harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi setiap rancangan undang-undang. Hal tersebut diperlukan agar daftar RUU prioritas tidak hanya banyak secara jumlah, tetapi juga memiliki kualitas dan tingkat kepentingan yang jelas.
Prolegnas 2027 Harus Menjawab Persoalan Masyarakat
La Tinro berharap proses penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2027 dapat menghasilkan agenda legislasi yang benar-benar relevan dengan kebutuhan nasional maupun daerah.
Menurutnya, setiap regulasi yang akan diprioritaskan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, pemerintah daerah, serta penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi antara kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Jangan sampai regulasi yang dibuat di tingkat pusat justru menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan di daerah.
“Yang kita harapkan adalah regulasi yang memberikan kepastian hukum, menjawab persoalan masyarakat, dan dapat dilaksanakan dengan baik di daerah. Karena itu, masukan dari daerah dalam penyusunan Prolegnas ini sangat penting,” kata La Tinro.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Baleg DPR RI diharapkan memperoleh berbagai masukan dan usulan konkret dari Provinsi Banten sebagai bahan dalam pembahasan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2027.
La Tinro menegaskan, proses legislasi harus terus membuka ruang partisipasi publik sehingga undang-undang yang dihasilkan tidak hanya lahir dari pembahasan di tingkat pusat, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di berbagai daerah.


Komentar