Riau, politikarakyat.id — Kasus ledakan saat ujian praktik sains di Siak, Riau, yang menewaskan seorang siswa kini memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang guru sebagai tersangka karena diduga lalai dalam mengawasi kegiatan tersebut. Polres Siak mengungkap bahwa guru berinisial IP (35), yang merupakan pembimbing siswa, ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tragis di SMP Sains Tahfizh Islamic Center.
Guru Diduga Lalai Awasi Proyek Berbahaya
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada unsur kelalaian. Sebagai pembimbing, IP diketahui telah memahami bahwa proyek yang dibuat siswa berpotensi menimbulkan ledakan.
“Tersangka sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga telah menjelaskan bahan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin untuk dipraktikkan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Keputusan tersebut dinilai menjadi faktor utama terjadinya ledakan yang merenggut nyawa siswa.
Polisi Periksa 16 Saksi dan Amankan Barang Bukti
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari siswa, guru, hingga dokter forensik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan dari lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut meliputi printer 3D, laptop, kamera, serta pecahan material berbentuk bagian senapan seperti popor dan laras. Polisi juga menemukan besi, peluru berbentuk bulat, hingga bahan yang diduga menjadi pemicu ledakan seperti serbuk hitam, sumbu, korek api, dan potongan obat nyamuk.
Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V,” jelas Kapolres.
Kronologi Ledakan Saat Ujian Praktik
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (8/4/2026) saat sekolah menggelar kegiatan “Science Show” atau ujian praktik mata pelajaran IPA.
Korban, siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya mempresentasikan proyek berupa senapan rakitan berbasis teknologi printer 3D di lapangan sekolah.
Sebelum percobaan dimulai, korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjauh. Namun, saat melakukan percobaan, senapan tersebut justru meledak.


Komentar