Jakarta, politikarakyat.id – resmi membekukan status 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual verbal melalui grup chat. Langkah ini diambil untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif, transparan, dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI tertanggal 15 April 2026.
Penonaktifan Akademik Berlaku Sementara
Pembekuan status kemahasiswaan diberlakukan mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama periode tersebut, para mahasiswa terduga tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik seperti perkuliahan, bimbingan, maupun aktivitas belajar mengajar lainnya.
Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau urusan mendesak yang telah mendapat izin universitas.
UI Perkuat Perlindungan Korban dan Saksi
Selain penonaktifan akademik, pihak universitas juga membatasi keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara ketat guna mencegah interaksi dengan korban maupun saksi.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen UI dalam menjaga lingkungan kampus yang aman, kondusif, dan bebas dari kekerasan seksual.
Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual Masih Berlangsung
Kasus ini masih dalam tahap investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dengan pendekatan victim-centered.
Proses pemeriksaan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.


Komentar