Berita Berita Nasional
Beranda / Berita / Berita Nasional / Babinsa TNI Dijatuhi Hukuman Penahanan Usai Menuding Pedagang Es Gabus Gunakan Spons

Babinsa TNI Dijatuhi Hukuman Penahanan Usai Menuding Pedagang Es Gabus Gunakan Spons

Jakarta, politikarakyat.id Babinsa TNI dari Koramil 07/Kemayoran, Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri Purnomo, dijatuhi sanksi berat berupa penahanan selama 21 hari oleh Kodim 0501/Jakarta Pusat. Hukuman tersebut diberikan menyusul tindakannya yang menuding dan melecehkan pedagang es gabus bernama Sudrajat.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari masyarakat. Dalam video yang beredar, Sudrajat disebut-sebut menjual es kue jadul atau es gabus yang dituding terbuat dari bahan spons, tuduhan yang kemudian terbukti tidak benar.

Sudrajat mengaku tidak hanya difitnah menggunakan bahan berbahaya, tetapi juga mengalami kekerasan fisik. Dagangannya disebut mengandung racun dan material menyerupai kapas bedah, lalu dihancurkan dan dilempar ke arah wajahnya hingga menyebabkan luka gores di pipi.

Selain itu, ia mengaku dipukul di bagian bahu, barang dagangannya ditendang, bahkan mendapat tendangan menggunakan sepatu boots. Sudrajat juga mengungkapkan sempat menerima hukuman fisik berupa strap berdiri dengan satu kaki.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat yang diuji dinyatakan aman serta layak konsumsi. Tim penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) juga menelusuri lokasi pembuatan es di Depok dan memastikan tidak ditemukan penggunaan bahan spons seperti isu yang beredar.

Trump Klaim Perang Melawan Iran Hampir Rampung, Sebut AS Raih Keberhasilan Strategis

TNI AD Tegaskan Komitmen Penegakan Disiplin

Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman, menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan melalui mekanisme disiplin militer yang berlaku dan telah mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.

“Pagi ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).

Selain penahanan, Serda Heri Purnomo juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan di lingkungan TNI Angkatan Darat. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari pembinaan internal dan upaya menjaga profesionalisme prajurit.

Ahmad menegaskan seluruh proses penanganan pelanggaran dilakukan secara transparan dan profesional agar kejadian serupa tidak terulang. Ia berharap penegakan disiplin ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap TNI Angkatan Darat.

Sebagai bentuk empati, TNI AD telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta memberikan bantuan berupa satu unit gerobak es campur lengkap dengan perlengkapannya kepada Sudrajat. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu Sudrajat dan keluarganya kembali menjalankan usaha secara mandiri dari rumah.

DPRD Lebak Panggil Bupati dan Wakil Bupati Usai Ketegangan saat Halalbihalal

Ahmad juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas. Pendekatan humanis, menurutnya, harus menjadi prinsip utama dalam berinteraksi dengan masyarakat.

“Kami menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kebersamaan dengan rakyat. Permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, dan kami bersyukur semuanya dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement
Politikarakyat.id