Berita
Beranda / Berita / Kapolres Sleman Dicopot Sementara Imbas Penanganan Kasus Hogi Minaya

Kapolres Sleman Dicopot Sementara Imbas Penanganan Kasus Hogi Minaya

Sleman, politikarakyat.idPolri menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya. Hogi merupakan suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

“Penonaktifan ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, yang berdampak pada kegaduhan publik serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Rekomendasi penonaktifan kemudian disepakati seluruh peserta audit hingga pemeriksaan lanjutan dinyatakan selesai. Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang pukul 10.00 WIB.

DPRD DKI Dorong Pemprov Perkuat Kolaborasi dengan Warga soal Zebra Cross Kreatif di Tebet

Sorotan Publik atas Kasus Hogi Minaya

Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi perhatian luas masyarakat dan DPR RI. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya. Aksi kejar-kejaran menggunakan mobil tersebut berakhir dengan tewasnya kedua pelaku.

Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai terdapat persoalan serius dalam penerapan hukum pada kasus ini.

Ia menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum semata.
“Dalam KUHP baru Pasal 53, penegak hukum diwajibkan mengutamakan keadilan, bukan hanya kepastian hukum,” tegasnya.

Komisi III DPR RI juga meminta agar aparat penegak hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi, yang pada dasarnya merupakan korban tindak pidana, dalam proses hukum selanjutnya.

 

Sambut Ramadhan 1447 H, PIA DPR RI Salurkan 3.500 Paket Santunan dan Sembako

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement
Politikarakyat.id