JAKARTA, Feedlabs — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta mengecam aksi perusakan kamera pengawas (CCTV) di kawasan Pejompongan, Jakarta, saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin (25/8/2025). Kepala Diskominfotik DKI, Budi Awaluddin, dalam keterangannya pada Selasa (26/8/2025) menyebut aksi itu diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa. la menegaskan, CCTV adalah fasilitas publik yang berperan penting menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum, sehingga perusakan semacam itu tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.
Budi menambahkan, meski pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, kebebasan tersebut harus disertai rasa tanggung jawab. Perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda. Diskominfotik memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius melalui koordinasi bersama pihak kepolisian agar pelaku dapat diproses sesuai hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.



Komentar