Politikarakyat – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (21/4/2026), mengakhiri pembahasan selama 22 tahun untuk memperkuat perlindungan pekerja domestik.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026, yang digelar pada Selasa, 21 April 2026 di Jakarta. Pengesahan ini menandai berakhirnya proses legislasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga di Indonesia untuk pertama kalinya memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan dalam hubungan kerja domestik.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, menyampaikan bahwa pengesahan UU PPRT menjadi momentum penting bagi kelompok pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum memadai.
“Hari ini Alhamdulillah, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 22 tahun terbengkalai akhirnya disahkan juga,” ujar Kawendra.
Menurutnya, pekerja rumah tangga selama ini menghadapi berbagai persoalan mendasar, termasuk jam kerja yang tidak jelas, minimnya jaminan perlindungan, serta kerentanan terhadap kekerasan dan diskriminasi di lingkungan kerja.
“Pekerja rumah tangga selama ini menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi. Dengan hadirnya undang-undang ini, kita berharap ada kepastian hak, perlindungan, dan penghormatan terhadap profesi mereka,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga negara dinilai perlu hadir memberikan perlindungan yang lebih konkret.
“Pekerja rumah tangga adalah bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan penghormatan atas profesinya,” ujarnya.
Kawendra juga menyebut pengesahan undang-undang ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang menekankan perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia mengaitkan langkah tersebut dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan kesejahteraan masyarakat kecil sebagai prioritas.
“Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keberpihakan negara kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan,” ucapnya.
Secara historis, RUU PPRT telah masuk dalam agenda legislasi nasional sejak awal 2000-an, namun berulang kali tertunda dalam proses pembahasan. Berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok advokasi sebelumnya telah mendorong percepatan pengesahan regulasi ini.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah dan DPR berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus mengurangi potensi pelanggaran hak di sektor domestik. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci terkait mekanisme implementasi teknis dari undang-undang tersebut.


Komentar