Berita Nasional Politik
Beranda / Politik / Rachel Maryam Tekankan Pentingnya RUU Penyiaran di Era Digital

Rachel Maryam Tekankan Pentingnya RUU Penyiaran di Era Digital

Jakarta, politikarakyat.id — Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayidina, menegaskan urgensi pembaruan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.Pernyataan itu ia sampaikan usai rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran di Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2024).

Rachel menjelaskan, RUU Penyiaran perlu disusun agar mampu mengakomodasi perubahan pola konsumsi media masyarakat yang kini tidak hanya bergantung pada radio dan televisi, tetapi juga berbagai platform digital.

“RUU penyiaran diharapkan dapat mengikuti perkembangan era digital, karena masyarakat saat ini memanfaatkan platform digital sebagai ruang berkarya dan berkomunikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah pengaturan penyiaran yang mencakup platform digital.

“Substansi utamanya tidak hanya mengatur siaran berbasis gelombang radio dan televisi, tetapi juga layanan Over-The-Top (OTT), video on demand, dan platform streaming,” kata Rachel.

Gekira Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Meski demikian, Rachel menegaskan bahwa regulasi ini bukan ditujukan untuk membatasi akses atau kreativitas di ruang digital. Menurutnya, aturan tersebut justru bertujuan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pengguna.

“Ini akan menjadi payung hukum yang berkeadilan dalam mengakses, mengelola, dan berkarya di dunia digital, sehingga mendorong lahirnya karya positif dan berdampak,” tutur Rachel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement
Politikarakyat.id