JAKARTA, Politikarakyat.id — Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mengimbau Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) agar tidak khawatir terkait kebijakan pemerintah yang kini memperbolehkan pelaksanaan umrah mandiri. la menegaskan bahwa sistem pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko tetap akan diberlakukan, baik bagi jemaah yang berangkat sendiri maupun melalui penyelenggara resmi. Mekanisme ini akan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Dini Rahmania Himbau AMPHURI tetap tenang
“Penting untuk diingat bahwa kemudahan akses digital tidak boleh mengabaikan tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi jemaah. Pemerintah, melalui Kemenag, tetap wajib memastikan adanya pengawasan, verifikasi, serta mitigasi risiko bagi seluruh calon jemaah, baik yang berangkat mandiri maupun melalui biro,” ujar Dini, Selasa (28/10/2025).
Dini Rahmania menjelaskan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran para pelaku usaha dalam negeri, khususnya penyelenggara perjalanan umrah, terkait potensi pergeseran manfaat ekonomi apabila sistem ini dijalankan tanpa aturan yang jelas.
Menurutnya, jika pelaksanaan umrah mandiri tidak diimbangi dengan regulasi turunan yang kuat dan terarah, ada risiko sebagian besar keuntungan justru mengalir ke luar negeri. Kondisi tersebut dapat membuat industri perjalanan umrah nasional kehilangan daya saing dan berdampak pada keberlangsungan usaha penyelenggara lokal yang selama ini berperan dalam melayani jemaah.
Permintaan Dini Rahmania kepada KEMENAG
Untuk mencegah hal tersebut, Dini menegaskan komitmennya di Komisi VIII DPR RI untuk mendorong Kementerian Agama segera menyusun regulasi turunan yang lebih rinci. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan inovasi digital dengan keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional.
Dini Rahmania menyampaikan penghormatan terhadap langkah hukum yang ditempuh asosiasi, termasuk upaya judicial review terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru disahkan dan mengatur tentang umrah mandiri. la menilai langkah tersebut merupakan bentuk hak konstitusional warga negara untuk menguji kebijakan publik. Meski demikian, dari sisi DPR, Dini menilai bahwa undang-undang tersebut masih dapat dioptimalkan melalui penyusunan peraturan pelaksana yang lebih rinci, tanpa perlu dilakukan revisi.
la menegaskan bahwa Komisi VIII akan terus mengawal pelaksanaan transformasi digital dalam penyelenggaraan umrah agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan, baik bagi jemaah maupun pelaku usaha, tetapi justru menjadi sarana peningkatan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan.
Sementara itu, AMPHURI menilai konsep umrah mandiri belum sesuai dengan kondisi di Indonesia. Sekretaris AMPHURI, Zaki Zakariya, mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat menggeser sistem yang sudah berjalan dan digantikan oleh platform global yang berorientasi pada keuntungan.



Komentar