JAKARTA, Politikarakyat.id — Media sosial belakangan ini diramaikan dengan gelombang protes warga terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene. Aksi penolakan bermunculan dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satir yang ditempel di kendaraan pribadi. Sasaran keluhan masyarakat terutama ditujukan pada kendaraan pejabat yang tetap menggunakan pengawalan meski tidak dalam kondisi darurat, serta mobil berpelat sipil yang nekat memasang strobo maupun sirene tanpa hak. Sebenarnya, kendaraan apa saja yang secara hukum berhak mendapat prioritas atau hak utama di jalan?
Tertuang pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa penggunaan sirene, rotator, dan strobo di jalan raya untuk sementara dihentikan sambil dilakukan evaluasi internal. Menurut Agus, langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh penggunaannya.
Meski begitu, Agus menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, namun tanpa mengutamakan penggunaan sirene, rotator, maupun strobo. Saat ini, Korlantas Polri juga tengah menyusun ulang aturan mengenai ketiga perangkat tersebut agar lebih jelas serta mencegah terjadinya penyalahgunaan di lapangan.



Komentar