Berita
Beranda / Berita / MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo Terkait Hukuman Rp 1,5 Miliar

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo Terkait Hukuman Rp 1,5 Miliar

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukumnya membayar Rp 1,5 miliar terkait pelanggaran hak cipta.

“Amar putusan: kabul,” demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).

Putusan kasasi ini diketok pada Senin (11/8) oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, serta panitera pengganti Febri Widjayanto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo membayar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dari pencipta lagu, Ari Bias. Lagu tersebut dinyanyikan dalam tiga konser, yakni di W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.

Dalam putusan itu, Agnez diwajibkan membayar Rp 500 juta untuk masing-masing konser, dengan total Rp 1,5 miliar.

Putin Tawarkan Kerja Sama Strategis ke Prabowo, dari Pertahanan hingga Pertanian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement
Politikarakyat.id