JAKARTA, Politikarakyat.id — Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menonaktifkan jabatan Tarzan Naidi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bengkulu dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan korban tewas di tempat. Penonaktifan ini dilakukan “sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” menurut Wali Kota, sebagai bentuk respons atas rasa keadilan publik dan agar proses hukum dan birokrasi tetap berjalan lancar.
Dia juga telah memerintahkan Sekda dan Kepala BKPSDM kota untuk menyusun regulasi terkait ASN yang menjadi tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebelumnya, Tarzan Naidi telah ditahan dan secara resmi ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun: enam tahun menurut Pasal 310 Ayat 4 dan tiga tahun menurut Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Komentar