JAKARTA, Politikarakyat.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap dalam pembagian kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Travel perjalanan haji disebut bisa kehilangan jatah jika tidak menyetor sejumlah uang.
“Kuotanya dari Kementerian Agama. Jadi, kadang ada tindakan kesewenang-wenangan meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya kuotanya bisa tidak kebagian,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
KPK Mendalami Dugaan Penyelewengan Kuota Haji Tahun 2023-2024 pada Masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya aliran dana sebesar 2.600-7.000 dolar AS per kuota haji khusus dari agen travel ke pejabat Kemenag, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun. Tiga orang telah dicegah ke luar negeri: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
“Penyidikan terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berjenjang hingga level pejabat tinggi,” kata Asep Guntur Rahayu.



Komentar