JAKARTA, Politikarakyat.id — Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan kawasan hutan yang digunakan sebagai lahan sawit secara ilegal. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya di hadapan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebanyak 3,1 juta hektar dari 5 juta hektar lahan sawit yang melanggar aturan telah ditertibkan. Presiden juga menegaskan bahwa setelah penertiban lahan sawit, pemerintah akan menertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo secara terus terang mengatakan, “kalau kita konsekuen menjalankan apa yang telah dibuat oleh para pendiri bangsa kita, oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Sjahrir, Haji Agus Salim; oleh Generasi 45, yaitu rancang bangun atau blueprint bagaimana negara ini harus dijalankan, yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, saya yakin bangsa kita akan selamat”. Ia juga menambahkan, “Undang-Undang Dasar 1945 harus kita pelajari. Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah slogan, bukanlah mantra”.
Presiden juga menyoroti bahwa UUD 1945, terutama pasal-pasal pengaman seperti Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4, adalah “benteng pertahanan ekonomi kita”. Ia menyinggung adanya kebocoran kekayaan negara dalam skala besar, yang disebutnya sebagai net outflow of national wealth. Untuk mengatasi hal ini, Presiden menyatakan, “Saya harus mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan kekayaan negara kita agar bisa digunakan untuk kepentingan bangsa kita di hari ini dan hari esok. Untuk kepentingan generasi sekarang, dan generasi mendatang”.
Lebih lanjut, Presiden menyinggung tentang fenomena kelangkaan minyak goreng meskipun Indonesia adalah produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Hal ini terjadi karena, menurut Presiden, “terdapat distorsi dalam sistem ekonomi kita. Bahwa sistem ekonomi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, terutama di Pasal 33 ayat 1, 2, 3 dan 4, telah kita abaikan”.
Pemerintah juga berjanji untuk bersikap tegas terhadap para pelanggar aturan, terutama yang menyulitkan kehidupan rakyat. Presiden menegaskan, “Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat”. Ia juga memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar yang melanggar akan diproses hukum dan hartanya disita. “Kami akan selamatkan rakyat. Kami pastikan rakyat Indonesia tidak menjadi korban serakahnomics – korban para pengusaha yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia,” tegas Presiden.


Komentar