JAKARTA, Politikarakyat.id — Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Menyatakan Kekesalannya atas Kasus Korupsi Dana Pendidikan, dengan tersangka Nadiem Makarim.
“Korupsi yang terjadi pada pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan sungguh keterlaluan, karena kita ketahui bahwa fungsi dari laptop tersebut untuk mendukung sarana belajar, untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia“, ujar Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, pada Sabtu (5/9).
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Menurut Kejagung, praktik dugaan korupsi tersebut telah berlangsung sejak awal masa jabatannya pada Februari 2020. Akibat kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Saat menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia dan menyepakati penggunaan Chromebook dalam program pengadaan TIK. Pada 6 Mei 2020, ia memimpin rapat daring yang membahas pengadaan Chromebook dengan spesifikasi yang secara khusus mengikuti produk Google, meskipun uji coba pada 2019 dinilai gagal dan dianggap tidak sesuai untuk sekolah-sekolah di daerah 3T.
Kendati demikian, atas perintah Nadiem, pejabat teknis tetap menyusun juknis dan juklat yang menetapkan spesifikasi berbasis Chrome OS. Selanjutnya, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik, yang dalam lampirannya mencantumkan Chrome OS. Menurut Kejagung, langkah tersebut telah melanggar sejumlah regulasi.




Komentar