Jakarta, Politikarakyat.id – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menggugat PT Tempo Inti Media Tbk. sebesar Rp200 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dipicu oleh pemberitaan Tempo yang berjudul “Poles-poles Beras Busuk” pada 16 Mei 2025. Pihak Andi Amran mengklaim pemberitaan tersebut telah menyebabkan kerugian materiel dan imateriel.
Sidang perdana digelar setelah mediasi antara kedua belah pihak gagal. Menurut kuasa hukum Amran, kliennya menderita kerugian akibat berita tersebut. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, juga mengonfirmasi bahwa sidang ini adalah jalan terakhir setelah lima kali mediasi tidak menemukan kesepakatan.
Sebelum dibawa ke pengadilan, masalah ini telah dimediasi oleh Dewan Pers. Dewan Pers telah merekomendasikan Tempo untuk menghapus konten dan meminta maaf secara terbuka. Mustafa menegaskan bahwa Tempo sudah memenuhi semua rekomendasi tersebut, termasuk menghapus berita dan menyampaikan permohonan maaf di media sosial.
Meski Tempo telah mematuhi rekomendasi Dewan Pers, Mustafa tetap berharap hakim menolak gugatan tersebut. la berargumen bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers, bukan pengadilan. Menurutnya, Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan kasus pers di Indonesia.



Komentar