JAKARTA, Politikarakyat.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa 68 tersangka yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait aksi demonstrasi di Jakarta tidak ada yang terlibat dalam tindak pidana makar maupun terorisme. Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menjenguk para tersangka di Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa, 9 September 2025.
Yusril mengungkapkan bahwa para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal-pasal dalam UU ITE. la menyebutkan, sebanyak 68 tersangka ditahan karena diduga terlibat tindak pidana pengrusakan, penjarahan, penghasutan, dan penyalahgunaan kebebasan.
Yusril menambahkan, dirinya sempat berdialog dengan para tersangka, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi. Dari hasil peninjauan, dipastikan para tersangka mendapatkan fasilitas yang memadai dari Polda Metro Jaya. la juga menegaskan bahwa seluruh tersangka diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami tindak kekerasan dari pihak penyidik.



Komentar