JAKARTA, Politikarakyat.id — Mantan terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi kabar ini dan menyatakan bahwa Setnov tidak lagi memiliki kewajiban untuk melapor setelah bebas.
Agus menjelaskan bahwa Setnov tidak perlu lapor karena denda subsidiernya sudah dibayar. Ia juga menuturkan bahwa putusan peninjauan kembali (PK) telah mengurangi masa hukuman yang bersangkutan.
“Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” ucap Agus.
Menurut Agus, putusan PK tersebut membuat masa hukuman Setnov dipangkas, dan seharusnya ia sudah bebas sejak 25 Juli 2025.
“Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” imbuh Agus.
Agus menekankan bahwa pembebasan ini diberikan setelah Setnov melalui proses asesmen dan berdasarkan hasil pemeriksaan putusan PK, masa hukumannya sudah selesai.


Komentar