Politikarakyat.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain Noel, 10 tersangka lainnya yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker, serta Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker.
Tersangka lain meliputi Fahrurozi dari Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi yang menjabat subkoordinator dan koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar yang berasal dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3. Berdasarkan pantauan, Noel sudah mengenakan rompi tahanan dan ditampilkan dalam konferensi pers KPK bersama para tersangka lainnya.


Komentar