JAKARTA, Politikarakyat.id— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui beleid tersebut, koperasi desa (Kopdes) dapat mengajukan pinjaman ke bank-bank Himbara dengan plafon hingga Rp 3 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa Kemenkeu juga telah merampungkan PMK Nomor 63 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai modal pembiayaan Himbara untuk Kopdes.
“Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Permenkeu 49, harus ada turunannya Permenkeu 63/2025. Jadi sudah selesai semua persyaratan untuk Kopdes nanti melakukan pinjaman ke Himbara,” kata Zulhas di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Zulhas yang juga menjabat Satgas Nasional Kopdeskel Merah Putih menegaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan prinsip kehati-hatian agar tidak membebani keuangan negara.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menambahkan, melalui PMK 63 Tahun 2025, keempat bank BUMN akan memperoleh modal pembiayaan dengan total Rp 16 triliun.
“PMK 63/2025, dua hari yang lalu sudah keluar dan itu penggunaan uangnya juga sudah dialokasikan sebesar Rp 16 triliun sebagai kelanjutan dari PMK 49/2025 mengenai sumber keuangan untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” jelas Ferry.
Menurut Ferry, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga telah menyusun manual book atau prosedur pencairan pinjaman hingga Rp 3 miliar untuk modal pengembangan Kopdes di seluruh Indonesia.
“Dengan PMK Nomor 63 ini bank Himbara juga sudah bisa mencairkan platform yang diberikan dari Kemenkeu tersebut dan Himbara, tadi diwakili oleh Pak Dony Oskaria selaku Danantara, sudah membuat manual book yang berisi tentang tata cara pencairan yang dilakukan untuk koperasi desa kepada empat bank Himbara BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri,” terangnya.



Komentar