JAKARTA, Politikarakyat.id — Rancangan Undang-undang Perampasan Aset resmi masuk dalam Prolegnas 2025 bersama RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan RUU yang sudah mandek bertahun-tahun ini akan segera dibahas setelah evaluasi, dengan target rampung tahun ini.
Pembahasan dilakukan paralel dengan RKUHAP agar ada sinkronisasi hukum acara pidana. Bob menekankan prinsip partisipasi publik dan keterbukaan: semua naskah akademik hingga draf RUU harus bisa diakses masyarakat.
ICW menyoroti pentingnya memasukkan norma unexplained wealth untuk menyasar pejabat publik dengan kekayaan tak wajar. Selain itu, penguatan aturan penelusuran aliran dana hasil kejahatan juga dianggap krusial agar memberi efek jera bagi koruptor.
Dengan disahkannya RUU ini, negara diharapkan punya instrumen hukum kuat dalam merampas aset hasil korupsi sekaligus memperkuat pemberantasan tindak pidana.



Komentar