Berita Berita Nasional
Beranda / Berita / Berita Nasional / Direktur Lokataru: Tersangka Kasus Penghasutan Anarkis

Direktur Lokataru: Tersangka Kasus Penghasutan Anarkis

JAKARTA, Politikarakyat.idDirektur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif yang disampaikan Delpedro dan diduga berujung pada aksi anarkis.

“Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Ade Ary menjelaskan bahwa Delpedro Marhaen diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik. Tindakan tersebut diketahui melibatkan pelajar dan anak-anak di bawah umur yang kemudian ikut serta dalam kericuhan di sekitar Kompleks Parlemen serta sejumlah wilayah lain di Jakarta.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” jelasnya.

Gekira Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa ajakan yang disampaikan bukanlah untuk aksi demonstrasi damai, melainkan diduga sebagai provokasi untuk melakukan kekerasan atau tindakan anarkis. Meski demikian, polisi masih mendalami isi ajakan Direktur Lokataru tersebut, termasuk konten-konten yang diduga disebarkan melalui media sosial.

“Ajakan yang disampaikan bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Direktur Lokataru (Delpedro Marhaen) dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap bukti digital dan keterangan saksi. Polisi belum mengungkap apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Akses Jalan Mulai Terbuka, PLN Perluas Jangkauan Listrik untuk Warga Sibolga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement
Politikarakyat.id