JAKARTA, Politikarakyat.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah, terkait pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, meski benar ada pengembalian, jumlah uang yang telah dikembalikan belum diverifikasi.
Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Dalam keterangannya di kanal YouTube pada 13 September 2025, ia menceritakan pengalaman saat menangani 122 jemaah haji melalui Uhud Tour.
Khalid menyebut awalnya jemaah sudah membayar visa, penginapan, hingga transportasi. Namun, muncul tawaran visa haji khusus dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, ibnu Mas’ud, yang mengklaim bagian dari tambahan 20.000 kuota resmi Arab Saudi dengan fasilitas VIP. Biaya per jemaah dipatok USD 4.500. Masalah muncul ketika 37 jemaah belum diurus visanya, dan diminta tambahan USD 1.000 per orang. Khalid mengaku sempat menolak karena tidak jelas dasar biayanya, namun akhirnya membayar karena terancam jamaah tak bisa berangkat.
Setelah haji selesai, Ibnu Mas’ud mengembalikan uang tersebut. Khalid lalu menyerahkannya ke KPK setelah diminta. Kasus ini masih dalam proses pendalaman, sementara KPK menegaskan verifikasi jumlah uang yang dikembalikan akan dilakukan lebih lanjut.



Komentar