JAKARTA, Politikarakyat.id — Pemerintah memproyeksikan rasio pajak Indonesia akan meningkat sekitar 0,5 persen pada tahun 2025 seiring dengan pemulihan sektor riil, dengan potensi tambahan penerimaan lebih dari Rp110 triliun. Kenaikan ini diharapkan terjadi secara bertahap tanpa perlu membentuk lembaga baru yaitu Badan Penerimaan Negara (BPN).
Wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang muncul sejak Pilpres 2024 hingga kini belum terealisasi. Namun, Presiden Prabowo kembali menghidupkan rencana tersebut melalui delapan program hasil terbaik cepat yang ditetapkan untuk tahun 2025.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Beleid tersebut resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Juni 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum memerlukan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia.
Menurutnya, pengelolaan penerimaan negara, termasuk urusan pajak dan bea cukai, masih menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan.
“Untuk sementara, sepertinya Badan Penerimaan Negara tidak akan dibentuk. Pajak dan Bea Cukai akan tetap di bawah Kementerian Keuangan. Saya akan mengelola dan membawahi langsung,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kemenkeu masih percaya diri dalam mengoptimalkan penerimaan negara tanpa perlu membentuk lembaga baru.



Komentar