Berita Nasional Ekonomi
Beranda / Ekonomi / APBD Jakarta akan Dipangkas Menkeu?!

APBD Jakarta akan Dipangkas Menkeu?!

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa Pangkas APBD terutama DBH dari DKI Jakarta

JAKARTA, Politikarakyat.id Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya memangkas dana transfer atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp95 triliun untuk tahun 2026. Namun, setelah pemangkasan DBH hampir mencapai Rp15 triliun, nilai APBD tersebut menyusut menjadi sekitar Rp79 triliun.

Secara proporsional, pemangkasan ini termasuk yang terbesar dibandingkan provinsi lain. Purbaya menjelaskan bahwa pengurangan DBH dilakukan dengan mempertimbangkan persentase dan kebutuhan tiap daerah. la menambahkan, kebijakan tersebut diambil akibat keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi secara nasional.

Purbaya Yudhi Sadewa Berjanji akan mengembalikan dana jika perekonomian telah membaik dan pendapatan pajak pusat meningkat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa Pangkas APBD terutama DBH dari DKI Jakarta

“Ketika pendapatan saya dari pajak dan kegiatan yang meningkat, menjelang pertengahan akhir triwulan pertama tahun depan, pertengahan triwulan kedua tahun 2026, saya akan evaluasi pendapatan saya seperti apa. Nanti kalau perkiraannya lebih, saya akan balikkan lagi ke daerah”, ujarnya.

Gekira Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah pusat. la menyatakan, Pemprov DKI Jakarta akan tetap mengikuti seluruh kebijakan fiskal yang telah ditetapkan, karena meyakini keputusan tersebut telah melalui kajian yang matang.

Pramono juga mengakui bahwa pemangkasan dana transfer sebesar Rp15 triliun akan berdampak signifikan terhadap postur APBD 2026. Untuk mengantisipasinya, ia menyebut akan mencari langkah-langkah inovatif guna menjaga stabilitas pembiayaan daerah, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement
Politikarakyat.id