JAKARTA, Politikarakyat.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya memangkas dana transfer atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp95 triliun untuk tahun 2026. Namun, setelah pemangkasan DBH hampir mencapai Rp15 triliun, nilai APBD tersebut menyusut menjadi sekitar Rp79 triliun.
Secara proporsional, pemangkasan ini termasuk yang terbesar dibandingkan provinsi lain. Purbaya menjelaskan bahwa pengurangan DBH dilakukan dengan mempertimbangkan persentase dan kebutuhan tiap daerah. la menambahkan, kebijakan tersebut diambil akibat keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi secara nasional.
Purbaya Yudhi Sadewa Berjanji akan mengembalikan dana jika perekonomian telah membaik dan pendapatan pajak pusat meningkat.
“Ketika pendapatan saya dari pajak dan kegiatan yang meningkat, menjelang pertengahan akhir triwulan pertama tahun depan, pertengahan triwulan kedua tahun 2026, saya akan evaluasi pendapatan saya seperti apa. Nanti kalau perkiraannya lebih, saya akan balikkan lagi ke daerah”, ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah pusat. la menyatakan, Pemprov DKI Jakarta akan tetap mengikuti seluruh kebijakan fiskal yang telah ditetapkan, karena meyakini keputusan tersebut telah melalui kajian yang matang.
Pramono juga mengakui bahwa pemangkasan dana transfer sebesar Rp15 triliun akan berdampak signifikan terhadap postur APBD 2026. Untuk mengantisipasinya, ia menyebut akan mencari langkah-langkah inovatif guna menjaga stabilitas pembiayaan daerah, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah.



Komentar