Berita Berita Nasional
Beranda / Berita / Berita Nasional / Ahmad Dhani Ingatkan Risiko Salah Tafsir dalam Revisi UU Hak Cipta

Ahmad Dhani Ingatkan Risiko Salah Tafsir dalam Revisi UU Hak Cipta

JAKARTA, Politikarakyat.id — Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo, menekankan perlunya kehati-hatian dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama terkait mekanisme royalti musik. Ia menyoroti masih adanya penafsiran keliru mengenai siapa yang dimaksud sebagai pengguna karya cipta, yang menurutnya justru merugikan para pencipta lagu.

“Dalam Undang-Undang Hak Cipta itu tidak pernah disebut TIO (ticketing online operator) sebagai pengguna. Hak Cipta itu mengatur hubungan antara pencipta dan penyanyi. Kalau kemudian pemerintah menginterpretasikan bahwa pengguna itu adalah TIO, jelas itu menyalahi konsep dasar UU Hak Cipta,” ujar Ahmad Dhani saat Forum Legislasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dhani menilai, tafsir yang tidak tepat tersebut sudah berlangsung cukup lama sehingga berimbas pada tidak maksimalnya hak ekonomi yang diterima komposer. Ia memperkirakan potensi royalti dari penjualan tiket konser sejak 2014 hingga 2025 bisa mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi belum pernah terealisasi.

“Bayangkan dari tahun 2014 sampai sekarang, berapa banyak konser, berapa banyak tiket yang terjual lewat platform daring. Kalau hak komposer dipungut 2 persen saja, nilainya bisa 100 miliar. Sampai hari ini tidak ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa celah tafsir dalam regulasi merupakan titik lemah yang harus segera diperbaiki melalui revisi undang-undang. Jika tidak, kerugian serupa akan terus berulang di masa depan.

Prabowo Bagikan Kacamata Pintar untuk Warga Tunanetra, Bisa Scan Data, Uang hingga Lawan Bicara

“Kalau pengguna hak cipta ditafsirkan keliru, komposer akan terus dirugikan. Kita harus hati-hati dalam menafsirkan kata di undang-undang, supaya tidak ada lagi multitafsir,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement
Politikarakyat.id