Berita Politik
Beranda / Politik / DPRD Lebak Panggil Bupati dan Wakil Bupati Usai Ketegangan saat Halalbihalal

DPRD Lebak Panggil Bupati dan Wakil Bupati Usai Ketegangan saat Halalbihalal

Lebak, politikarakyat.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak telah memanggil Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah menyusul ketegangan yang terjadi di antara keduanya dalam acara halalbihalal.

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, mengatakan pemanggilan tersebut telah dilakukan pada Selasa (31/3). Dalam pertemuan itu, Bupati Hasbi hadir, sementara Wakil Bupati Amir Hamzah tidak menghadiri panggilan.

Juwita menyayangkan terjadinya perselisihan antara kedua pimpinan daerah tersebut. Ia berharap ketegangan segera diakhiri agar keduanya kembali fokus pada tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, DPRD meminta agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan seluruh pihak kembali memusatkan perhatian pada pencapaian kinerja serta pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini membutuhkan kerja nyata dan kepemimpinan yang mampu mengayomi.

Juwita juga menyampaikan bahwa Bupati Hasbi telah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sikap dan kembali meneguhkan fokus pada pembangunan Kabupaten Lebak.

DPRD DKI Dorong Pemprov Perkuat Kolaborasi dengan Warga soal Zebra Cross Kreatif di Tebet

Sebelumnya, ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Lebak terjadi dalam kegiatan halalbihalal yang digelar di Pendopo Bupati Lebak pada Senin (30/3). Dalam sambutannya, Hasbi awalnya memberikan arahan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Hasbi juga menyinggung peran wakil bupati yang dinilainya kerap melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala dinas. Ia merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang, menurutnya, membatasi ruang koordinasi wakil bupati dengan organisasi perangkat daerah (OPD), kecuali atas delegasi atau saat bupati berhalangan.

Selain itu, Hasbi turut menyinggung latar belakang masa lalu Amir Hamzah yang pernah berstatus narapidana dalam kasus suap sengketa Pilkada 2013, yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

 

Sambut Ramadhan 1447 H, PIA DPR RI Salurkan 3.500 Paket Santunan dan Sembako

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement
Politikarakyat.id