Jakarta, politikarakyat.id – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 7.001 penerima manfaat yang terindikasi terlibat praktik perjudian online (judol). Langkah tersebut diambil setelah Dinas Sosial DIY menerima data resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, mengatakan penghentian sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Sosial berdasarkan temuan transaksi yang diduga terkait aktivitas judi online.
“[Data penerima bansos PKH] sementara kita berhentikan. Ini kebijakan Kemensos berdasarkan data PPATK, kemudian kami lakukan pengecekan kembali,” ujarnya
Distribusi Temuan di Lima Kabupaten/Kota
Data yang diterima Dinas Sosial DIY menunjukkan sebaran penerima PKH yang terindikasi terlibat judol mencakup seluruh wilayah kabupaten/kota di DIY. Jumlah terbanyak berada di:
1. Kabupaten Gunungkidul — 2.397 orang
2. Kabupaten Bantul — 1.711 oran
3. Kabupaten Sleman — 1.106 orang
4. Kota Yogyakarta — 938 orang
5. Kabupaten Kulon Progo — 849 orang
Endang menjelaskan bahwa dinas sosial tingkat kabupaten/kota akan memberikan pemberitahuan resmi kepada penerima manfaat yang terdampak penghentian sementara tersebut.
Proses Verifikasi Ulang
Karena data PPATK hanya berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening, verifikasi lanjutan diperlukan untuk memastikan keterlibatan langsung penerima manfaat dalam aktivitas judi online. Proses pemeriksaan dilakukan bersama pendamping PKH di masing-masing daerah.
Pemerintah juga membuka ruang bagi warga yang merasa tidak terlibat untuk menyampaikan klarifikasi.
“Ketika tidak ada penjelasan atau komplain, berarti memang ini benar,” kata Endang.
Ia menambahkan bahwa tidak seluruh temuan berarti pelaku utama adalah penerima manfaat itu sendiri. Dalam sejumlah kasus, aktivitas judi dilakukan anggota keluarga lain.
“Istrinya mungkin tidak judol, tapi suami atau anaknya. Namun tetap saja mereka memakai uang itu untuk judi,” ungkapnya.
Penerima Tidak Layak Jika Dana Dipakai untuk Aktivitas Ilegal


Komentar