JAKARTA, Politikarakyat.id — Pernyataan Mahfud MD langsung menarik perhatian publik. Dalam wawancaranya, ia menegaskan bahwa dirinya siap datang bila dipanggil KPK terkait isu dugaan mark-up dalam proyek kereta cepat Whoosh, namun tidak akan repot melapor secara resmi.
Mahfud beralasan, KPK seharusnya sudah mengetahui persoalan ini sejak lama karena informasinya sudah terbuka di media dan masyarakat. Menurutnya, membuat laporan resmi hanya akan membuang waktu jika lembaga antikorupsi sudah memiliki data awal. Baginya, tugas pejabat publik adalah berbicara jujur di depan publik dan mendorong lembaga hukum bekerja lebih cepat, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Pernyataan ini menandai bentuk kritik terhadap cara kerja lembaga hukum yang dianggap terlalu reaktif dan belum cukup proaktif.
Mahfud menjelaskan dengan lugas “Wong yang saya laporkan itu KPK sudah tahu, sebelum saya ngomong malah sudah ramai duluan.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa isu dugaan penyimpangan dalam proyek Whoosh bukan rahasia. Data dan dugaan awal sudah beredar luas, baik di publik maupun di lembaga terkait.
Pernyataan ini juga menggambarkan frustrasi publik terhadap lambatnya respons lembaga penegak hukum terhadap kasus-kasus besar yang menyentuh proyek strategis nasional.
Proyek Kereta Cepat Whoosh menjadi simbol ambisi Indonesia menuju era modernisasi dan efisiensi transportasi. Namun, di balik kemegahannya, muncul pertanyaan besar mengenai anggaran dan akuntabilitas publik.
Melalui pernyataannya, Mahfud MD seolah melempar bola ke tengah lapangan, “Apakah KPK cukup berani menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek sebesar itu?“. Ucapan tersebut menjadi refleksi bagi kita semua bahwa pembangunan tidak akan bermakna tanpa transparansi dan pengawasan yang ketat.
Publik berhak mengetahui ke mana uang mereka dialirkan, sementara lembaga seperti KPK memiliki kewajiban memastikan setiap rupiah digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu. Kasus ini bukan sekadar ujian bagi KPK, tetapi juga bagi komitmen bangsa dalam menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.




Komentar