JAKARTA, Politikarakyat.id — Menteri HAM Natalius Pigai menilai bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak-hak dasar masyarakat. Menurutnya, ketika uang publik disalahgunakan, rakyat kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan kehidupan yang layak. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar korupsi dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Usulan tersebut disampaikan dalam konteks revisi Undang-Undang HAM. Pigai menekankan pentingnya memperluas makna pelanggaran HAM agar negara lebih berpihak pada korban, yaitu rakyat. Dengan demikian, setiap tindakan korupsi dapat dipandang sebagai bentuk penindasan terhadap hak hidup masyarakat, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Jika diterapkan, pendekatan ini akan menjadikan penegakan hukum lebih berkeadilan. Negara tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak-hak masyarakat yang dirugikan. Lebih dari itu, gagasan ini dapat memperkuat kesadaran publik bahwa memerangi korupsi merupakan bagian dari perjuangan kemanusiaan.
“Ketika korupsi membuat rakyat lapar, sakit, dan kehilangan hak hidupnya, maka itu bukan sekadar kejahatan finansial itu pelanggaran kemanusiaan.”
Natalius Pigai, Menteri HAM RI



Komentar