JAKARTA, Politikarakyat.id — Pemerintah mengumumkan kenaikan tunjangan reses bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Rp400 juta menjadi Rp700 juta per periode. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari penyesuaian anggaran rutin sekaligus peningkatan fasilitas penunjang kinerja legislator. Kebijakan tersebut diatur melalui keputusan bersama antara Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal DPR RI, dan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2025-2026.
Meski demikian, keputusan ini mendapat sorotan tajam dari publik. Banyak kalangan menilai kebijakan tersebut kurang memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak inflasi serta ketimpangan sosial yang belum tertangani.
Sufmi Dasco Ahmad berikan Penjelasan mengenai Kenaikan Tunjangan Reses Dpr
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa besaran dana reses bagi anggota DPR RI periode 2024-2029 meningkat menjadi Rp702 juta karena adanya penambahan komponen kegiatan. Dasco menuturkan, DPR RI telah menyepakati adanya kenaikan indeks kegiatan anggota dewan, sehingga nilai dana yang diterima turut bertambah.
Reses sendiri merupakan masa di mana anggota DPR menjalankan tugas menyerap aspirasi masyarakat dengan turun langsung ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Karena kenaikan indeks kegiatan anggota dewan, tunjangan disesuaikan menjadi Rp702 juta. Salah satu komponen yang mengalami peningkatan adalah jumlah titik kunjungan dan kegiatan yang lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya. la menambahkan, pada periode Januari hingga April, besaran dana masih berada di kisaran Rp400 juta. Sementara itu, penyesuaian menjadi Rp702 juta mulai diberlakukan sejak Mei lalu



Komentar