JAKARTA, Politikarakyat.id — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Dalam waktu dekat, seluruh produk bensin akan diwajibkan mengandung 10 persen etanol, atau yang dikenal dengan istilah E10.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa rencana penerapan kebijakan mandatory E105 tersebut telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan persetujuan untuk segera dilaksanakan.
Kebijakan ini, kata Bahlil, bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor minyak dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang melimpah di Indonesia. Salah satunya melalui produksi etanol berbasis tanaman tebu.
Saat ini, sekitar 60 persen kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional masih bergantung pada impor. Melalui kebijakan pencampuran etanol, pemerintah berupaya mengurangi 92 ketergantungan tersebut sekaligus memperkuat kemandirian energi dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dalam negeri, seperti tanaman tebu sebagai bahan baku etanol.
Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tujuan bensin dicampur etanol untuk mengurangi import dan ramah lingkungan
“Dengan demikian, bensin kita akan dicampur dengan etanol. Tujuannya agar impor berkurang dan bahan bakar yang kita gunakan menjadi lebih bersih serta ramah lingkungan“, ujar Bahlil. Meski telah disepakati, penerapan kebijakan E10 belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Bahlil memperkirakan implementasinya baru dapat dimulai dalam dua hingga tiga tahun ke depan, atau sekitar tahun 2027-2028.



Komentar