Berita Nasional Infrastruktur
Beranda / Infrastruktur / Pertamina Campurkan BBM & Etanol 10%?!

Pertamina Campurkan BBM & Etanol 10%?!

Ilustrasi SPBU Pertamina yang akan menjual BBM dengan campuran Etanol 10%

JAKARTA, Politikarakyat.id Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Dalam waktu dekat, seluruh produk bensin akan diwajibkan mengandung 10 persen etanol, atau yang dikenal dengan istilah E10.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa rencana penerapan kebijakan mandatory E105 tersebut telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan persetujuan untuk segera dilaksanakan.

Kebijakan ini, kata Bahlil, bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor minyak dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang melimpah di Indonesia. Salah satunya melalui produksi etanol berbasis tanaman tebu.

Saat ini, sekitar 60 persen kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional masih bergantung pada impor. Melalui kebijakan pencampuran etanol, pemerintah berupaya mengurangi 92 ketergantungan tersebut sekaligus memperkuat kemandirian energi dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dalam negeri, seperti tanaman tebu sebagai bahan baku etanol.

Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tujuan bensin dicampur etanol untuk mengurangi import dan ramah lingkungan

Prabowo Bagikan Kacamata Pintar untuk Warga Tunanetra, Bisa Scan Data, Uang hingga Lawan Bicara

Bahlil: presiden prabowo setuju bbm campur etanol 10 persen
“Dengan demikian, bensin kita akan dicampur dengan etanol. Tujuannya agar impor berkurang dan bahan bakar yang kita gunakan menjadi lebih bersih serta ramah lingkungan“, ujar Bahlil. Meski telah disepakati, penerapan kebijakan E10 belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Bahlil memperkirakan implementasinya baru dapat dimulai dalam dua hingga tiga tahun ke depan, atau sekitar tahun 2027-2028.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement
Politikarakyat.id