JAKARTA, Politikarakyat.id — Anggota Komisi VI DPR, Firnando Hadityo Ganinduto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang BUMN (UU BUMN) dirancang untuk menutup celah konflik kepentingan dengan melarang rangkap jabatan wakil menteri menjadi komisaris BUMN. Langkah ini dinilai krusial agar manajemen BUMN bisa lebih independen, terhindar dari bias kebijakan, dan menjunjung prinsip “good corporate governance“.
Pada aspek kelembagaan, revisi tersebut tidak hanya mengatur larangan rangkap jabatan, tetapi juga menetapkan komisaris dan direksi BUMN sebagai penyelenggara negara. Dengan status ini, keduanya wajib tunduk pada akuntabilitas publik, standar etika pejabat negara, dan diaudit oleh BPK dalam mekanisme reguler maupun pemeriksaan khusus.
Firnando menilai perubahan UU BUMN bukan sekadar penyesuaian teknis, namun sebuah terobosan konstitusional yang ingin memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan milik negara. Semua fraksi di Komisi VI pun telah menyetujui usulan revisi 84 pasal yang akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna DPR.



Komentar