Jakarta, Politikarakyat.id – Majelis Umum PBB dengan suara mayoritas menyetujui resolusi tidak mengikat yang mengadvokasi solusi dua negara bagi Israel dan Palestina, pada Jumat, 12 September 2025. Dari total 193 negara anggota PBB, sebanyak 142 negara menyatakan dukungan terhadap Deklarasi New York. Sementara itu, 10 negara menolak dan 12 negara lainnya memilih abstain. Resolusi tersebut memuat sejumlah usulan terkait agresi Israel di Gaza yang telah berlangsung hampir dua tahun, serta menyoroti krisis kemanusiaan yang ditimbulkan akibat serangan tersebut.
ISI RESOLUSI MAJELIS UMUM PBB MENGENAI PENGAKUAN NEGARA PALESTINA
- Dukung Pengakuan Negara Palestina
- Kecam Krisis Kemanusiaan di Gaza oleh Israel
- Usulkan Otoritas Palestina Memerintah Wilayah Mereka
- Usulkan Misi Perlindungan Warga Sipil dengan didukung PBB
RIYAD MANSOUR Menyerukan agar ISRAEL Menyelesaikan Persoalan melalui Jalan Damai
“Kami mengajak pihak yang masih memilih jalan perang dan kehancuran, serta berusaha melenyapkan rakyat Palestina dan mencuri tanah mereka, untuk mendengarkan suara akal sehat suara logika untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai, dan pesan kuat yang telah bergema di Majelis Umum hari ini”, ujar Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour.
Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menolak resolusi tersebut dengan menyebutnya sebagai pertunjukan sandiwara, seraya menegaskan bahwa satu-satunya pihak yang diuntungkan adalah Hamas.
Amerika Serikat, sekutu utama Israel, juga menolak Deklarasi New York serta resolusi Majelis Umum yang mendukung solusi dua negara. Deklarasi itu mengecam serangan Hamas terhadap warga sipil di Israel pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, serta menyandera sekitar 250 orang, di mana 48 di antaranya masih ditahan hingga kini.
Penasihat Misi AS, Morgan Ortagus, menilai resolusi tersebut sebagai aksi publisitas yang menyesatkan dan tidak tepat waktu, yang justru merusak upaya diplomatik untuk mengakhiri konflik.





Komentar