JAKARTA, Politikarakyat.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan amnesti yang disampaikan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebaiknya Noel mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang meminta amnesti.
“Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan (Noel) tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” sambungnya.
Budi menjelaskan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta sejumlah pihak lain yang mengetahui perkara tersebut. “Dan tentu kan dalam proses suatu penanganan perkara kan cukup panjang ya. Penyidikan, nanti proses penuntutan, nanti masuk ke persidangan, dan juga eksekusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu ia sampaikan saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel.
Namun, pemerintah menegaskan belum ada pembahasan mengenai hal tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Presiden maupun Kementerian Hukum belum memiliki rencana terkait amnesti untuk Noel.
“Sampai hari ini belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait dengan hal tersebut,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).


Komentar